PERNYATAAN FORUM BANDUNG
Memperhatikan perkembangan bangsa dan negara yang sedang dilanda konflik antara berbagai kepentingan, yang menjelmakan kondisi kehidupan rawan dan tidak kondusif untuk pembangunan negara, maka kami kelompok pemerhati perkembangan masyarakat yang berada di Bandung yang mendambakan kehidupan lebih baik bagi bangsa dan negara di masa depan, setelah mengamati dan mempelajari dengan serius, berkesimpulan sebagai berikut :
1. Konflik yang telah terjadi antara kelompok legislatif dan eksekutif yang diarahkan kepada penyelesaian secara konstitusional, secara hakiki adalah suatu penyelesaian yang berat sebelah. Hal ini disebabkan oleh karena pihak yang berkonflik dari kelompok legislatif merupakan bagian yang terbesar yang terlibat dalam penyelesaiannya. Dengan demikian sudah dapat dibayangkan bahwa pihak eksekutif akan sulit untuk mendapatkan suatu bidang permainan yang datar dalam penyelesaian konflik tersebut. Hal ini merupakan suatu kelemahan dalam konstitusi kita pada saat ini.
2. Konflik antara kelompok eksekutif dan legislatif dewasa ini pada dasarnya adalah konflik di bidang politik dan sebagai suatu proses politik ia akan sarat dengan ketidakpastian. Hasil dari penyelesaian konflik tersebut menurut konstitusi yang berlaku, akan menghasilkan dua titik ekstrim :
a. Pada satu ekstrim terjadinya penyelesaian secara politis yang akan mengakomodasikan berbagai kepentingan dengan akibat tidak akan menimbulkan gejolak di masyarakat.
b. Pada ekstrim lain adalah bahwa kompromi politik tidak mungkin dan hasilnya merupakan konfrontasi dengan kekuatan ada di pihak legislatif. Keadaan demikian ini berpotensi membangkitkan gejolak di masyarakat dengan berbagai akibat yang mungkin fatal bagi kehidupan negara bangsa.
3. Bila alternatif pertama yang terjadi, melalui berbagai kompromi politik yang mungkin, maka bangsa ini akan dapat menganggap konflik telah terselesaikan secara bijaksana dan ditemukan landasan baru untuk maju bersama ke depan, sambil belajar dari pengalaman yang didapatkan. Dalam keadaan demikian ini maka kami akan sangat bersyukur dan mengamini keputusan tersebut, sambil menyukuri bahwa para pembina bangsa ini telah dikaruniai kebijakan untuk membawa bangsa ini dalam perjalanannya melanjutkan pembangunan bangsa dan negaranya.
4. Sebaliknya bila ekstrim yang kedua akan terjadi maka bangsa ini akan dihadapkan pada kondisi yang sulit dalam keadaan yang mungkin akan sangat gawat. Bila hal ini terjadi maka suatu keadaan tercipta di mana langkah-langkah ekstra konstitusional harus dilakukan. Mengingat yang berkonflik adalah pihak-pihak legislatif dan eksekutif serta konstitusi tidak memberi jalan keluar yang baik maka pada tempatnyalah bila pihak-pihak eksekutif maupun legislatif mengembalikannya kembali kepada rakyat Indonesia sebagai pemegang kedaulatan negara bangsa. Melalui pengembalian ini maka rakyat berkesempatan untuk mencari jalan yang terbaik untuknya.
5. Pernyataan dan jiwa kedaulatan rakyat ini harus dijelmakan melalui pemilihan umum baru dalam berbagai kemungkinan yang hasilnya harus menciptakan landasan baru bagi kehidupan berbangsa dan bernegara di masa depan. Dengan tetap berpegang kepada keinginan akan keutuhan negara bangsa maka pemilihan umum perlu dipersiapkan. Persiapan tersebut memerlukan adanya suatu penyelenggaraan negara secara transisional. Di masa transisi tersebut segala persiapan dilakukan untuk menyelenggarakan pemilihan umum yang secepatnya.
6. Keadaaan transisi demikian ini dapat diciptakan dengan menempatkan kedaulatan rakyat di atas segalanya. Maka pemberlakuan dekrit Presiden atau mekanisme UUD 1945 melalui pasal-pasalnya yang menyatakan negara dalam bahaya dapat dipergunakan. Konsekuensi logis dari adanya pemberlakuan keadaan darurat tadi adalah bubarnya parlemen (DPR, termasuk juga MPR) dan demisionernya pemerintahan. Kemudian harus dibentuk sebuah komite nasional dengan mandat terbatas dengan tugas menyelenggarakan pemilu.
7. Dengan prinsip-prinsip tersebut di atas yang masih mengandung berbagai nuansa yang perlu dikembangkan lebih lanjut maka kami mengajak pihak-pihak yang perduli terhadap kelangsungan bangsa untuk bersama-sama berkumpul di Bandung dan membahas pemikiran pokok tersebut di atas untuk kemudian sampai kepada suatu tata cara penyelesaian konflik nasional ini secara bijaksana dan mengamankan perkembangan negara bangsa ke depan.
Bandung, 26 Juni 2001
Atas nama Forum Bandung :
Para Penanda tangan Pernyataan FORUM BANDUNG:
1. Prof. Dr. S. Sapiie
2. Ir. Hendarmin Ranadireksa
3. Prof. Dr. M.T. Zen
4. Prof. Dr. Gede Raka
5. Prof. Dr. Bana G. Kartasasmita
6. S. Harkat Somantri, SH
7. Prof. Dr. Bambang Hidayat

Sukses Selalu