1. Ciri Umum.
a. Pemilu legislatif dilakukan kl 3-bulan sebelum pemilu presiden.
b. Pada tahap pemilu legislatif, partai-partai ‘berkoalisi’, dengan tujuan agar capres/cawapres memperoleh dukungan mayoritas suara di legislatif/DPR.
c. Calon presiden/wakil presiden (capres/cawapres) harus diajukan partai politik dan memperoleh dukungan minimal 20% suara suara pemilih atau 25% suara legislatif/DPR (Terhadap ketentuan ini dalihnya adalah agar pemerintahan yang terbentuk kuat karena didukung DPR).
d. Presiden dan Wakil Presiden bisa berasal dari, dan/atau didukung, kubu partai yang berbeda (koalisi partai).
e. Mejelang pemilu presiden konfigurasi bisa berubah. Partai-partai kembali melakukan ‘bargaining’ dengan capres/cawapres, meminta kepastian jatah kursi menteri, dan/atau untuk pejabat eselon satu (orientasi anggota koalisi umumnya tidak pada program melainkan pada kekuasaan).
f. Birokrasi, sebagai wilayah non politik/karir, tidak pernah bebas dari kekuasaan, masih diposisikan sebagai bagian dari tangan kekuasaan/politik (Dirjen, Sekjen, Irjen diangkat dan diberhentikan presiden)
g. Tidak ada pasal dalam UUD 1945 Amendemen IV yang menyebutkan bahwa Presiden adalah juga Kepala Negara. Presiden hanya disebut sebagai memegang kekuasaan pemerintahan (Bab III: 4: 1)
Catatan.
a) Dapakah dikategorikan sistem presidensial mengingat demikian kuatnya fungsi parlemen/DPR?
b) Pemilu untuk memilih presiden masih memilih figur yang sudah ada di permukaan, baik oleh jabatan politik, latar belakang keturunan, organisasi, lembaga tertentu. Tidak/belum pada pilihan atas visi dan/atau program.
c) Untuk memenuhi persyatan UU calon-calon presiden terkondisikan sebagai produk koalisi partai (tidak mengambil pelajaran dari sejarah, presiden dan wakil presiden dari unsur yang berbeda rawan untuk pecah, di tengah atau di penghujung periode jabatan. Soekarno-Hatta pecah, Gus Dur-Mega pecah, Mega-Hamzah pecah, dan SBY-JK pecah).
2. Proses Pembentukan Pemerintahan.
2.1. Pemilu Legislatif.
a. Partai, melalui kader-kadernya menjajakan diri untuk dipilih sebagai anggota legislatif (a.n. partai untuk DPR dan a.n. perseorangan atau a.n partai untuk DPD).
b. Konstituen memilih figur yang dianggap cocok dengan aspirasinya.
Pertanyaannya adalah dapatkah pilihan konstituen atas materi janji anggota legislatif (wakil partai) disebut “Kontrak Sosial” apabila berbeda, bahkan bertentangan, dengan materi janji yang ditawarkan presiden/wapres terpilih?
Mana yang lebih memiliki kekuatan, janji partai, cq kader partai di legislatif, ataukah janji presiden/wakil presiden terpilih?
2.2. Pemilu Presiden.
a. Calon presiden/wakil presiden mengkampanyekan visi dan program apabila dirinya terpilih sebagai pemenang.
b. Konstituen memilih capres/cawapres yang dinilai sesuai dengan aspirasinya.
Pertanyaannya adalah dapatkah pilihan konstituen atas materi janji presiden/wapres terpilih disebut “Kontrak Sosial” apabila berbeda, bahkan bertentangan, dengan materi janji yang ditawarkan anggota legislatif (wakil partai)?
Mana yang lebih memiliki kekuatan, janji partai politik, cq kader partai di legislatif, ataukah janji presiden/wakil presiden terpilih?
Apa yang bisa dilakukan presiden terpilih apabila programnya ter/diganjal mayoritas suara legislatif (yang memang berniat mengganjal dengan tidak meloloskan undang-undang)?
Catatan:
a) Apabila partai (koalisi) pemerintah menguasai mayoritas suara di parlemen maka, akibat adanya kesamaan kepentingan permanen antara presiden dan legislatif, pemerintahan bisa bersifat oligarkhis. Program pemerintah bisa tidak efektif akibat apatisme dan/atau skeptisisme masyarakat.
b) Apabila partai (koalisi) oposisi menguasai mayoritas suara di parlemen maka, pemerintahan labil akibat adanya pertentangan kepentingan permanen antara presiden dan legislatif. Program pemerintah bisa tidak efektif akibat apatisme dan/atau skeptisisme masyarakat.
c) Setidaknya, akibat sistem semacam itu, siapapun presidennya, akan sulit untuk menghindar dari kebijakan-kebijakan yang bersifat kompromistis (mengakomodasi kepentingan sempit partai-partai).
3. Harapan.
Yang dibutuhkan negeri adalah presiden/wakil presiden (terpilih) yang berkomitmen untuk terus melanjutkan penyempurnaan konstitusi. Komitmen presiden/wapres sejatinya adalah (bagian dari materi) “Kontrak Sosial”.
Leave a comment