Feeds:
Posts
Comments

Archive for April, 2009

BANDUNG, (PR).-
Proses Pemilihan Umum 2009 menyimpan banyak potensi konflik secara horizontal. Apalagi, bangsa Indonesia kini berada dalam keadaan “kritis” akibat tingginya ketidakpastian, baik dalam masalah ketatanegaraan, politik, ekonomi, budaya, maupun ancaman krisis finansial global.
“Potensi konflik pada pemilu itu harus selalu diwaspadai dan segera diantisipasi. Caranya, antara lain dengan memberikan informasi dan sosialisasi yang lebih jelas dan terperinci kepada publik,” kata Sekjen Forum Bandung Hendarmin Ranadireksa, dalam pertemuan Forum Bandung, di Hotel Sawunggaling Bandung, Selasa (30/12).

Hadir beberapa intelektual senior yang tergabung dalam Forum Bandung pada pertemuan tersebut, di antaranya Prof. Dr. Sudjana Sapiie, Drs. Suharsono Sagir, Dedy Widjaja, Hj. Yuyu Udin, Drs. Ali Syarief, D. Sumarna, dan Djadja Subagja Husein. Sebelumnya, Forum Bandung menggelar rangkaian pertemuan pada 26-27 Desember 2008.

Menurut dia, tugas utama Komisi Pemilihan Umum adalah untuk memberi arahan secara konkret kepada masyarakat. Oleh karena itu, KPU tidak boleh membuat aturan yang ruwet.
Terkait kondisi bangsa yang masih memprihatinkan, menurut Hendarmin, Forum Bandung mengharapkan ajang pemilu tidak hanya menghamburkan dana besar, tetapi dapat menghasilkan pemerintahan dan kepemimpinan yang kuat, visioner, transformatif, dan tidak permisif.

“Bangsa Indonesia mendambakan munculnya pemimpin yang bisa memecahkan masalah politik dan ekonomi pada tahun-tahun mendatang,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, kekhawatiran munculnya konflik horizontal sangat beralasan, terutama jika menilik sejumlah pemilihan kepala daerah yang rawan konflik. Ditambah lagi, kondisi ekonomi nasional yang lesu terkena imbas krisis global.

“Pemilu seharusnya tidak sekadar bertujuan untuk pemilu, tapi bisa lebih mengedepankan upaya mengatasi kondisi riil yang dihadapi bangsa,” katanya.

Pemahaman itu sangat penting, tutur Hendarmin, mengingat Pemilu 2009 menelan biaya sangat besar mencapai Rp 22,6 triliun. Belum lagi, biaya yang dikeluarkan calon, baik untuk pemilihan legislatif, DPRD (provinsi dan kabupaten/kota), maupun untuk pemilihan presiden. (A-68)***

Read Full Post »

(more…)

Read Full Post »